Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas dan 2 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas. 

Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Ditahan, Nasir Berharap Diproses Terang Benderang

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Sosok Oknum Paspampres

Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved