Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas dan 2 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas. 

Praka RM oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) terancam hukuman mati.

Oknum Paspampres tersebut sudah ditahan dan terancam hukuman mati karena menganiaya warga hingga tewas.

Kasus ini mendapat perhatian dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Baca juga: BREAKING NEWS OTK Beraksi di Pegunungan Bintang Papua Tewaskan 2 Orang, 3 Luka Berat

Dengan tegas, Laksamana Yudo Margono menginstruksikan oknum Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh dihukum maksimal.

Bukan itu saja, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI

Dalam kasus ini, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya.

Menurutnya, Panglima TNI meminta kasus ini dikawal serius. 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung Julius.

Saat ini, pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada membenarkan kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, dari unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen,

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Bahkan oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved