Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas dan 2 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas.

Insiden yang menyebabkan Imam Syukur itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

Saat ini tiga orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

Ketiga parajurit yang diamankan itu terduga pelaku penculikan dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta.

Diantara ketiga pelaku yang diamankan itu salah satunya berinisial Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Sedangkan dua pelaku lainnya juga merupakan prajurit dari TNI.

Hal tersebut diungkap oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kompas.com yang dikutip Tribungayo.com pada, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas

Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDI Perjuangan Waspada: Ada Perlawanan Besar, Kawan Jadi Lawan

Baca juga: Kronologi OTK Aniaya Warga di Papua Hingga Tewaskan 2 Orang dan 3 Luka Serius

Dikatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang personil TNI dalam kasus penculikan dan penganiayaan korban warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia.

"Sementara yang kami amankan 3 orang," ujar Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Menurutnya, tiga orang yang diamankan dalam kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh tersebut merupakan prajurit TNI.

“Salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres),” ungkapnya.

Adapun dua orang lainnya adalah anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.

"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh dia.

Ketiga prajurit TNI ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved