Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Sosok Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas
Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.
TRIBUNJAMBI.COM -Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum
Praka RM oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) terancam hukuman mati.
Baca juga: Jokowi Dilempar Emak Emak Pakai Sandal di Medan, Begini Reaksi Paspampres
Baca juga: Danpaspampres Buka Suara Terkait Penganiayaan Warga Aceh hingga Meninggal, Oknum Anggota Ditahan
Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDI Perjuangan Waspada: Ada Perlawanan Besar, Kawan Jadi Lawan
Oknum Paspampres tersebut sudah ditahan dan terancam hukuman mati karena menganiaya warga hingga tewas.
Kasus ini mendapat perhatian dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Dengan tegas, Laksamana Yudo Margono menginstruksikan oknum Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh dihukum maksimal.
Bukan itu saja, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.
Dalam kasus ini, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, Panglima TNI meminta kasus ini dikawal serius.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230828-Warga-Aceh-Diduga-Dianiaya-Paspampres.jpg)