Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa terpidana penjara seumur hidup, termasuk Ferdy Sambo tidak akan mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi
TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa terpidana penjara seumur hidup, termasuk Ferdy Sambo tidak akan mendapat pemotongan masa tahanan di hari besar atau remisi.
Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung pada Selasa (8/8/2023) kemarin mengubah hukuman mantan Kadiv Propam itu.
Dimana sebelumnya dia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat divonis pidana mati.
Namun dalam sidang kasasi, putusan tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup.
Namun apakah Ferdy Sambo akan mendapatkan pemotongan masa tahana dalam peringatan hari besar layaknya tahanan pada umumnya?
Terkait itu, Mahfud MD memastikan bahwa terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.
Dia menjelaskan itu saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).
Menurut Mahfud MD, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final
Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan
Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka
"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Menkopolhukam.
Mahfud MD menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara.
Sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.
"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”
“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya. dikutip Kompas.com.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”
“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.
Meski tidak ada remisi, Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.
Baca juga: Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tandasnya.
Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'.”
“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/08/2023).
Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi
Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu tak hanya mantan Kadiv Propam itu yang diberi diskon keringan hukuman.
Sebab dengan putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik
Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.
Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman untuk Ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutuskan vonis kasasi itu pun kini dipertanyakan.
Namun Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa itu.
Untuk diketahui, dua dari lima hakim MA memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Sementara di Tingkat Kasasi Pengadilan Tinggi, hukuman untuk keempatnya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dikuatkan.
Dua Hakim MA tidak setuju jika Ferdy Sambo diberi keringanan hukuman.
Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim dijamin kemerdekaannya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jambi Meningkat, Kepala PPA: Masyarakat Mulai Berani Melapor
Dia menyebutkan tidak ada intervensi yang diberikan kepada hakim dalam membuat keputusan tersebut.
"Hakim itu dijamin kemerdekaannya ya, kemandiriannya, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu (keringanan hukuman Ferdy Sambo Cs)," ujarnya.
Kata Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.
Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
Terkait hasil kasasi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak punnya kewenangan untuk mengajukan PK.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: BREAKING NEWS Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks
"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu.
Dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.
"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.
Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati.
Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawati (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Tak terima dengan vonis ini, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024
Baca juga: 1,2 Juta Bibit Ikan Tersalur, DKP Jambi Berharap Angka Konsumsi Ikan Tercapai
Baca juga: Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi di Putusan Kasasi yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Asosiasi Batubara Jambi Tarik Satgas di Jalanan, Ternyata Ini Masalahnya
Menkopolhukam
Mahfud MD
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
remisi
seumur hidup
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.