Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak usai ditetapakan sebagai tersangka.

|
Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak usai ditetapakan sebagai tersangka.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dia dilaporkan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Meski sudah menjadi tersangka, Bareskrim Polri belum membeberkan secara pasti waktu penetapan status tersebut.

Namun terkait penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

"Iya sudah tersangka," ungkap Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Rabu (9/8/2023).

Brigjen Vivid mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Pemanggilan tersebut kata Brigjen Vivid sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Almarhum Brigadir Yosua Ucapkan Terima Kasih dan Peluk Kamaruddin Simanjuntak

Meski demikian, terkait waktu pemanggilan itu juga belum dibeberkan secara pasti.

"Sudah (jadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka)," ungkapnya.

Terkait penetapan sebagai tersangka itru, Tribunnews mencoba menghubungi Kamaruddin Simanjuntak.

Namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin Simanjuntak belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved