Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Sedang Bela Klien, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Penetapan Dia Sebagai Tersangka

Memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Kamaruddin menyebut penetapan sebagai tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat, karena daat ini dia sedang menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela kliennya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Fasha Kagum Riza Delviarista Bacaleg Gen Z Partai NasDem Adakan Turnamen Domino Berhadiah Motor

Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Pada Kamis (5/1/2023), pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor .

Saat itu, Kamaruddin menyebut potongan video itu, disampaikan ketika dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023), dikutip Kompas.com.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved