Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

BREAKING NEWS Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

|
Editor: Darwin Sijabat
FB/Kamaruddin Hendra Simanjuntak
kamaruddin simanjuntak SH, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu ditetapkan tersangka terkait kabar dana Capres Rp 300 Triliun.

Sebelumnya dia dilaporkan oleh ANS Kosasih.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

"Benar (Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka)," kata Brigjen Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan.

Surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023.

Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik

Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Ketetapan itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.

Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini.

Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Doakan Reza Adik Almarhum Brigadir Yosua Berjodoh Dengan Vera

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved