Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik
Kamaruddin Simanjuntak sudah menduga jika Mahkamah Agung (MA) akan meringankan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak sudah menduga jika Mahkamah Agung (MA) akan meringankan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah menduga bahwa putusan MA akan seperti itu, karena adanya lobi politik walaupun putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik 'pasukan bawah tanah' dan sebagainya,” kata Kamaruddin dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).
Meskipun sudah menduga demikian, ia tetap merasa kecewa atas putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Terlebih, putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: MA Sebut Putusan Kasasi Sambo Dkk Tanpa Tekanan Pihak Manapun, Hakim Dijamin Kemerdekaannya
Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Mendapatkan Remisi dan Grasi, Mahfud MD Beri Penjelasan Ini
“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya.
Tak hanya putusan Ferdy Sambo, Kamarudin juga kecewa dengan putusan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sebab, mereka terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Lebih-lebih Putri Chandrawati, yang menurutnya, justru merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Adapun Putri Candrawathi diketahui berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Ia kemudian mengadu pada suaminya Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu soal dugaan pelecehan tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo yang naik pitam mendengar laporan itu langsung menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.
Menurutnya, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.
Baca juga: Raffi Ahmad Malu dengan Kelakuan Syahnaz, Minta Maaf ke Jeje Govinda saat Tahu Adiknya Selingkuh
Baca juga: Pekan Depan 781 PPPK Kemenag Provinsi Jambi Terima SK
“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.
Raffi Ahmad Malu dengan Kelakuan Syahnaz, Minta Maaf ke Jeje Govinda saat Tahu Adiknya Selingkuh |
![]() |
---|
Melihat Peluang Ferdy Sambo Mendapatkan Remisi dan Grasi, Mahfud MD Beri Penjelasan Ini |
![]() |
---|
Pekan Depan 781 PPPK Kemenag Provinsi Jambi Terima SK |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dihukum Pidana Seumur Hidup Tak Jadi Hukuman Mati, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.