Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sunat massal hukuman terdakwa Ferdy Sambo Cs.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sunat massal hukuman terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sunat massal hukuman terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Seperti diketahui bahwa mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

MA memutuskan melakukan pemotongan masa hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Terkait putusan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa hal itu sudah final.

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, PM Selandia Baru Desak Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Baca juga: Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Kata Kejagung

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved