Richard Eliezer Bebas
Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga
Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Keluarnya dia dari penjara itu dibenarkan Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum.
Dia menyebutkan bahwa kliennya sudah kembali bersama keluarganya di Manado.
"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga," ujar Rony dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ronny Talapessy juga menyebut, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut saat ini dalam kondisi sehat.
Adapun Richard Eliezer bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat (4/8/2023) lalu.
Sehingga, lanjut Ronny Talapessy, meski telah bebas, namun Bharada E selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.
Baca juga: BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasasi Sambo Cs: Hanya Bisa Diajukan Terpidana
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA
Ia pun menyebutkan, selama cuti bersyarat, Richard Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti menyebut Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024 mendatang.
Ia pun menyebut, selama menjalani program cuti bersyarat, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.
“(Status Eliezer) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8).
Ia pun menuturkan sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Richard Eliezer
Bharada E
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Brigadir J
Ronny Talapessy
menghirup udara bebas
Manado
Tribunjambi.com
Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Keluar Penjara dengan Bebas Besyarat, akan Aktif Jadi Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Terkini Putranya, Richard Aktif Jadi Polisi Setelah Januari 2024 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.