Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasasi Sambo Cs: Hanya Bisa Diajukan Terpidana
Kejagung Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.
Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
Terkait hasil kasasi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak punnya kewenangan untuk mengajukan PK.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA
Baca juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Jadi 8 Tahun: Itu Putusan Keliru
Dia mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu.
Dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.
"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.
Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Peninjauan Kembali
kasasi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
running news
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.