Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Tepidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati kini dipindahkan atau dieksekusi ke ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TRIBUNJAMBI.COM - Tepidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati kini dipindahkan atau dieksekusi ke ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Proses tersebut dilaksanakan dua pekan setelah Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam putusannya itu, Hakim memberi diskon hukuman terhadap Putri Candrawati hingga 50 persen.
Dimana sebelumnya Putri Candrawati divonis dengan 20 tahun pidana penjara.
Sehingga saat ini istri Ferdy Sambo itu menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Saat ini terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dieksekusi ke Lapas Pondol Bambu.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
"Iya betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Hadirkan Ahli Forensik yang Pernah Jadi Saksi Ferdy Sambo
Baca juga: Perjuang PS19 Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Dulu Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019
Baca juga: Daftar Partai yang Diprediksi Lolos ke Senayan, Survei Litbang Kompas: 7 Parpol Penuhi Syarat PT
Dia menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawati sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih belum dilakukan eksekusi ke lapas.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Menurut Syarief ketiganya juga segera dieksekusi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketiga terpidana itu belum dieksekusi.
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," ujar dia.
Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua disunat MA.
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
eksekusi
Lapas Pondok Bambu
Jakarta Timur
Mahkamah Agung
diskon
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.