Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Tepidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati kini dipindahkan atau dieksekusi ke ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Tepidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati kini dipindahkan atau dieksekusi ke ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tepidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati kini dipindahkan atau dieksekusi ke ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Proses tersebut dilaksanakan dua pekan setelah Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Dalam putusannya itu, Hakim memberi diskon hukuman terhadap Putri Candrawati hingga 50 persen.

Dimana sebelumnya Putri Candrawati divonis dengan 20 tahun pidana penjara.

Sehingga saat ini istri Ferdy Sambo itu menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Saat ini terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dieksekusi ke Lapas Pondol Bambu.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

"Iya betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Hadirkan Ahli Forensik yang Pernah Jadi Saksi Ferdy Sambo

Baca juga: Perjuang PS19 Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Dulu Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019

Baca juga: Daftar Partai yang Diprediksi Lolos ke Senayan, Survei Litbang Kompas: 7 Parpol Penuhi Syarat PT

Dia menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawati sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih belum dilakukan eksekusi ke lapas.

Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Menurut Syarief ketiganya juga segera dieksekusi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketiga terpidana itu belum dieksekusi.

"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," ujar dia.

Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua disunat MA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved