Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo sudah dieksekusi Kejagung ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Keluarga Ferdy Sambo di Toraja menanggapi berlangsungnya sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Rabu (12/42023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo sudah dieksekusi Kejagung ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, jaksa juga mengeksekusi mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya Kaut Ma’ruf.

Mereka bertiga sama-sama dieksekusi ke Lapas Kelas II Salemba.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca juga: Belum 10 Hari di AS Roma, Renato Sanches Sudah Cedera

Baca juga: 4 Destinasi Wisata di Kerinci yang Wajib Dikunjungi, Ada Gunung Kerinci yang Menawan

Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Belum 10 Hari di AS Roma, Renato Sanches Sudah Cedera

Baca juga: 4 Destinasi Wisata di Kerinci yang Wajib Dikunjungi, Ada Gunung Kerinci yang Menawan

Baca juga: Cara Mudah Mencari Lowongan Kerja di Laman Kartu Prakerja, Banyak Lowongan Tersedia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved