Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun

Terkuak alasan Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak alasan Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Adapun keempat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, salinan putusan perkara pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Suharto, salinan putusan tersebut secara lengkap juga sudah diunggah ke situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (28/8/2023).

Adapun Suharto merupakan salah satu anggota majelis kasasi yang menangani empat perkara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca juga: Mengejutkan, Sidang Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Korban Minta Rujuk

Baca juga: Profil Kapolres Dairi yang Disebut Pukul 2 Anggota Hingga Masuk RS, Pernah Penjamin Janda Beranak 5

Majelis kasasi tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pidana, Suhadi dengan hakim anggota Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priana, dan Suharto.

Dalam pertimbangan putusan majelis kasasi terhadap Putri, majelis kasasi menguraikan alasan hukuman ibu empat anak tersebut dikurangi separuhnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Menurut majelis, pertimbangannya karena salah satunya yaitu Putri bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J

Dari awal, Putri Candrawathi sudah menyatakan kepada Ferdy Sambo agar permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

“Bahkan, pada waktu di Magelang, terdakwa (Putri) telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” tulis majelis kasasi yang dikutip pada Senin.

Selain itu, Putri Candrawathi juga bukanlah orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun orang yang menembak Brigadir J adalah ajudan suaminya yaitu Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo.

Atas dasar pertimbangan pelaku penembakan adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, majelis kasasi

memandang penjatuhan pidana terhadap Putri Candrawathi sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved