Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Tepidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati kini dipindahkan atau dieksekusi ke ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.
Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati. Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawati juga dikurangi menjadi 10 tahun.
Tadinya, Putri Candrawati divonis selama 20 tahun penjara. Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA
Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kecantikan Nagita Slavina Sampai Buat Dimas Ramadhan Tak Berani Menatap: Cakep Banget!
Baca juga: AS Roma Mulai Khawatir Tidak Mendapatkan Tambahan Striker Jelang Ditutpnya Bursa Transfer
Baca juga: Satu Bacaleg Dinyatakan TMS, Partai Demokrat Tebo Gugat KPU ke Bawaslu
Baca juga: Perjuangan Hak Masyarakat Adat di Jambi, Pansus 4 DPRD Stuba ke Kalsel
Artikel ini diolah dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230111-Putri-Candrawati-menangis.jpg)