Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa atas putusan Mahkamah Agung atas pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Orangtua alm Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, pada acara refleksi meninggalnya Brigadir Yosua, Jumat (23/9/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung atas pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Sebagaimana diketahui, di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas banding yang dilakukan oleh para terdakwa kecuali Bharada Richard Eliezer.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan Ferdy Sambo bersalah.

Hanya saja hukumannya diringankan, dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung ini, Rosti terkejut dan sedih.

Rosti Simanjuntak tak dapat menahan air matanya saat berziarah setahun meninggalnya almarhum Brigadir Yosua, Sabtu (8/7/2023).
Rosti Simanjuntak tak dapat menahan air matanya saat berziarah setahun meninggalnya almarhum Brigadir Yosua, Sabtu (8/7/2023). (Tribunjambi.com/Danang)

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, Mahkamah Agung dalam putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, telah mengurangi hukuman para terdakwa.

Ferdy Sambo semula diganjar pidana hukuman mati kini jadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.

Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved