Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa atas putusan Mahkamah Agung atas pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Orangtua alm Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, pada acara refleksi meninggalnya Brigadir Yosua, Jumat (23/9/2022) 

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

Adapun dalam sidang etik, dia dinyatakan bersalah, tapi masih mendapat keringanan.

Sebab, dia tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Pria asal Sulawesi Utara itu tetap akan berstatus sebagai anggota Polri setelah dinyatakan bebas dari lapas.

Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Kasus ini awalnya disebut sebagai baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Setelah hampir satu bulan sejak peristiwa itu, barulah terungkap bahwa cerita baku tembak merupakan skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo.

Sementara predikat sebagai pelecehan seksual yang sempat dialamatkan kepada Yosua, dinyatakan dalam sidang hanyalah rekayasa.

Anak kedua dari pasangan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak itu tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh para terdakwa terutama Putri Candrawati dan Ferdy Sambo.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved