Sidang Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawati disebut menjadi dalang atau pemicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat menyebutkan bahwa Putri Candrawati menjadi dalang atau pemicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan anaknya.
Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang putusan kasus Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Rosti menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengetahui seluruh peristiwa yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu.
Sehingga menurut Rosti Simanjuntak bahwa Putri Candrawati menjadi biak kerok penyebab anaknya ditembak oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E menembak Brigadir Yosua disebut atas perintah Ferdy Sambo.
"Jadi disini Putri Candrawati adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Rosti memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Dia menuturkan bahwa tuntutan JPU telah melukai hati pihak keluarga lantaran anaknya telah dibunuh secara keji dan biadab di rumah dinas Ferdy Sambo.
"PC disini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," jelasnya.
Rosti mengatakan, jika memang anaknya bersalah, maka Putri Candrawati dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum.
Akan tetapi, keduanya dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Oleh sebab itu, Rosti meminta Putri Candrawati dapat dihukum secara maksimal dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
"Jadi Putri Candrawati selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Biang Kerok
kasus Ferdy Sambo
Duren Tiga
Jakarta Selatan
| Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua |
|
|---|
| Sidang Vonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, Ini Harapan Kakak Brigadir Yosua |
|
|---|
| Vonis Ferdy Sambo Menyita Perhatian Publik, Universitas Pasundan Gelar Nonton Bareng |
|
|---|
| Jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Perlawanan Keluarga Yosua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.