Sidang Ferdy Sambo

Jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Perlawanan Keluarga Yosua

Jika majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, keluarga Brigadir Yosua akan melakukan perlawanan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Jika majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, keluarga Brigadir Yosua akan melakukan perlawanan.

Ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas TV.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga korban.

Martin menuturkan salah satu langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya yakni akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat tersebut, kata dia, timnya nanti akan meminta jaksa untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan jaksa ya kami akan bersurat kepada jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin kepada

Selain itu, lanjut Martin, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.

"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawati misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," ucap Martin.

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua

Baca juga: Usai Doa Bersama Bibi Brigadir Yosua Menangis Histeris di Depan Makam: Tujuh Bulan Mencari Keadilan

Selanjutnya, jika ada hal yang dianggap menyimpang, Martin menegaskan, timnya nanti akan menyesuaikan dengan fakta persidangan.

"Karena kami akan sesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah menjadi fakta di depan persidangan, kalau ada sesuatu hal yang ganjil ataupun menyimpang," ucap Martin.

Dalam persidangan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dkk, kedua orang tua beserta keluarga Brigadir Yosua meyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Martin Simanjuntak juga menambahkan, tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir Yosua di pengadilan.

Sementara itu, ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengatakan siap mendengarkan vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya yaitu Ferdy Sambo.

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang vonis tersebut. Namun, ia menyebut telah mempersiapkan mental dan pikiran terkait apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim nanti.

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada. Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan majelis hakim itu terhadap para terdakwa," ucap Samuel Hutabarat.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Verrell Bramasta Gabung ke PAN, Foto Panasnya saat Dugem Bareng Natasha Wilona Beredar di Medsos

Baca juga: Usai Doa Bersama Bibi Brigadir Yosua Menangis Histeris di Depan Makam: Tujuh Bulan Mencari Keadilan

Baca juga: Siswi di Tana Toraja Disetubuhi Kepsek saat Singgah di Sekolah Karena Hujan dan Motor Mogok

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved