Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa atas putusan Mahkamah Agung atas pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 .
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa yang mendapatkan hukuman paling rendah ialah Richard Eliezer, yang dianggap berjasa mengungkap kebenaran atas kasus tersebut.
Dia menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini, dia tengah menjalani hukumannya.
Baca juga: Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Berubah, Mahkamah Agung Pangkas 5 Tahun
Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun
Bharada E Sudah Keluar dari Penjara
Sementara itu, pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dari penjara.
Hal itu diakui oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Dia menyebut, Bharada E, yang merupakan orang pertama yang menembak Yosua dalam pembunuhan di Duren Tiga Jakarta Selatan, mendapat kesempatan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Sejak 4 Agustus Eliezer menjalani cuti bersyarat," kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dia mengatakan, Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20220930-Rosti-Simanjuntak-ibu-brigadir-j-menangis.jpg)