Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa atas putusan Mahkamah Agung atas pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Orangtua alm Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, pada acara refleksi meninggalnya Brigadir Yosua, Jumat (23/9/2022) 

Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 .

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa yang mendapatkan hukuman paling rendah ialah Richard Eliezer, yang dianggap berjasa mengungkap kebenaran atas kasus tersebut.

Dia menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini, dia tengah menjalani hukumannya. 

Baca juga: Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Berubah, Mahkamah Agung Pangkas 5 Tahun

Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Bharada E Sudah Keluar dari Penjara

Sementara itu, pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dari penjara.

Hal itu diakui oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dia menyebut, Bharada E, yang merupakan orang pertama yang menembak Yosua dalam pembunuhan di Duren Tiga Jakarta Selatan, mendapat kesempatan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf. (Ist/Kolase Tribun Jambi)

"Sejak 4 Agustus Eliezer menjalani cuti bersyarat," kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan, Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved