Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Berubah, Mahkamah Agung Pangkas 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.
Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca juga: Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Rosti: Kami Sangat Kecewa
Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Baca juga: 2 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden Jokowi Jika Hendak Laporkan Rocky Gerung
Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Putusan Kasasi Putri Candrawati
Mahkamah Agung (MA) putuskan hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230116-Kuat-Maruf-dan-Bripka-Ricky-Rizal.jpg)