Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan

Penampilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sehari sebelumnya, Rabu (23/8/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi langsung menjalani tes kesehatan usai dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas) wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penampilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sehari sebelumnya, Rabu (23/8/2023).

"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi.

Sebelum dibawa ke lapas, Putri Candrawati menjalani tes kesehatan.

Dari foto yang diterima, Putri tampak mengenakan pakaian serba hitam duduk di sebuah kursi dan menjalani pemeriksaan denyut jantung.

Pemeriksaan dilakukan oleh seorang petugas lapas di sebuah ruangan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menngatkaan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan bagi para tahanan.

"Saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati," kata Rika kepada wartawan, Kamis (24/8).

Baca juga: Sopir Truk Tangki Air yang Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto Jadi Tersangka, Karena Lalai

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dosen di Sukoharjo Ternyata Kuli Bangunan, Sakit Hati Karena Ucapan Korban

Selain Putri Candrawati, Kejaksaan Agung juga mengeksekusi Ferdy Sambo Cs.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.

Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.

"Kamis 24 Agustus 2023, tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo," katanya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ditarget PAD Rp 7 Miliar, Disperindag Akui Banyak Kios Pemkot Jambi Sepi

Baca juga: Sopir Truk Tangki Air yang Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto Jadi Tersangka, Karena Lalai

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dosen di Sukoharjo Ternyata Kuli Bangunan, Sakit Hati Karena Ucapan Korban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved