Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasasi Sambo Cs: Hanya Bisa Diajukan Terpidana
Kejagung Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Perubahan hukuman tersebut berdasarkan sidang kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU.
Meski ditolak, hakim memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.
Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ditangkap di Pasuruan Jatim, Pelaku Rudapaksa Bule Brazil Dibawa ke Bali
Putri Candrawati diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Mahkamah Agung juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Atas putusan banding itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Termasuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga ikut mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawati kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.
Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.
Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Maruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lady Nayoan Ditemani Rendy Kjaernett saat Jalani Fisioterapi Pasca Kecelakaan, Netizen Doakan Rujuk
Baca juga: Komisi I DPRD Provinsi Jambi Minta Dukcapil Jemput Bola Rekam e-KTP
Baca juga: Ingin Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Sahrudin Si Tukang Air Galon Asal Mestong Nekat Nyaleg
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Peninjauan Kembali
kasasi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
running news
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.