Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Richard Eliezer Bebas

BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Tayang:
Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut dia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Keluarnya dia dari penjara dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dia menyebutkan klien Ronny Talapessy mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.

Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Baca juga: Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Berubah, Mahkamah Agung Pangkas 5 Tahun

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved