Richard Eliezer Bebas
BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut dia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Keluarnya dia dari penjara dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
Dia menyebutkan klien Ronny Talapessy mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.
Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA
Baca juga: Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Berubah, Mahkamah Agung Pangkas 5 Tahun
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230202-Bharada-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E.jpg)