Richard Eliezer Bebas

Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga

Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ronny Talapessy dan Bharada E. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan dan Minta Penangguhan Mafia Tanah, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan

Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lady Nayoan Ungkap Kondisinya saat Ini Pasca Kecelakaan: Belum Bisa Berdiri, Duduk Aja Masih Nyeri

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 8 Halaman 50 Disertai Kunci Jawaban

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasasi Sambo Cs: Hanya Bisa Diajukan Terpidana

Baca juga: Lady Nayoan Ditemani Rendy Kjaernett saat Jalani Fisioterapi Pasca Kecelakaan, Netizen Doakan Rujuk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved