Richard Eliezer Bebas
Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga
Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Keluarnya dia dari penjara itu dibenarkan Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum.
Dia menyebutkan bahwa kliennya sudah kembali bersama keluarganya di Manado.
"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga," ujar Rony dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ronny Talapessy juga menyebut, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut saat ini dalam kondisi sehat.
Adapun Richard Eliezer bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat (4/8/2023) lalu.
Sehingga, lanjut Ronny Talapessy, meski telah bebas, namun Bharada E selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.
Baca juga: BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasasi Sambo Cs: Hanya Bisa Diajukan Terpidana
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA
Ia pun menyebutkan, selama cuti bersyarat, Richard Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti menyebut Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024 mendatang.
Ia pun menyebut, selama menjalani program cuti bersyarat, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.
“(Status Eliezer) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8).
Ia pun menuturkan sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Hakim MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga mendapat potongan hukuman, yang tadinya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Hasil Verifikasi Sementara, KPU Tanjabtim Masih Temukan 196 Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat
Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana.
Keseharian Saat Dipenjara
Keseharian terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E diungkap Ronny Talapessy.
Ronny merupakan kuasa hukumnya yang mendampingi dari proses persidangan hingga saat ini.
Dia melakukan hal itu karena telah menganggap mantan anak buah Ferdy Sambo sebagai keluarga.
Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa dia sering mengunjungi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya mengunjungi, dia bersama tunangan Richard Eliezer kerap membawakan makanan kesukaan pria asal Manado tersebut.
Ronny Talapessy juga mengunkapkan bahwa tidak hanya pemenuhan kebutuhan fisik, pertumbuhan keimanan Bharada E juga dipenuhi.
Dia memfasilitasi Richard Eliezer untuk mendapatkan bimbingan rohani.
Hal itu disampaikannya saat berbicang dengan wartawan senior Kompas dalam program Back To BDM The Candidate.
Pada kesempatan tersebut Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Bharada E saat ini sedang menyelesai studi di salah satu kampus di Depok.
"Sekarang lagi jalanin kuliah juga, lagi selesaikan skripsinya, sudah mau selesai," ungkap pengacara asal Manado tersebut.
Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa dia beberapa datang ke Lapas untuk membawakan buku ke Bharada E.
Sebab dia mengatakan bahwa Richard Eliezer membutuhkan banyak referensi buku untuk menyelesaikan skripsinya.
Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo
"Richard Eliezer lebih rajin baca buku," ungkapnya dilansir dari tayangan Youtube Harian Kompas, Jumat (9/6/2023).
Dia menyebutkan bahwa saat ini sedang menyelesaikan studi di Fakultas Hukum di salah satu kampus di Depok.
"Richard akan selesai ini (kuliah) kalau enggak salah tahun ini Mas," ujarnya.
Disamping itu, Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer juga memiliki planning untuk menikah dengan tunangannya setelah bebas.
Terkait kunjungan ke penjara, Ronny Talapessy juga menyebutkan kerap bersama tunangan Bharada E.
Saat mengunjungi Eliezer di penjara, mereka membawa makanan kesukaan seperti ayam rica-rica khas Manado.
Dibalik semua itu, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa semua yang dilakukannya itu karena sudah menganggap Richard Eliezer sebagai keluarga.
"Saya anggap Icad (Richard Eliezer) ini sebagai adik saya dan istri saya menganggap bahwa keluarga kami ke keluarganya menganggap mereka seperti keluarga kami," ujarnya.
Semua itu karena proses persidangan hingga akhirnya kita menjadi dekat.
Namun dia tetap mensyukuri setiap proses persidangan hingga saat ini. Semua itu kata Ronny Talapessy tak lepas dari dukungan dan doa semua pihak, termasuk masyarakat Indonesia.
Hukuman 4 Terdakwa Berubah
Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA
Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.
Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan dan Minta Penangguhan Mafia Tanah, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan
Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lady Nayoan Ungkap Kondisinya saat Ini Pasca Kecelakaan: Belum Bisa Berdiri, Duduk Aja Masih Nyeri
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 8 Halaman 50 Disertai Kunci Jawaban
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasasi Sambo Cs: Hanya Bisa Diajukan Terpidana
Baca juga: Lady Nayoan Ditemani Rendy Kjaernett saat Jalani Fisioterapi Pasca Kecelakaan, Netizen Doakan Rujuk
Richard Eliezer
Bharada E
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Brigadir J
Ronny Talapessy
menghirup udara bebas
Manado
Tribunjambi.com
Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Keluar Penjara dengan Bebas Besyarat, akan Aktif Jadi Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Terkini Putranya, Richard Aktif Jadi Polisi Setelah Januari 2024 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.