Richard Eliezer Bebas

Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga

Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ronny Talapessy dan Bharada E. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa dia beberapa datang ke Lapas untuk membawakan buku ke Bharada E.

Sebab dia mengatakan bahwa Richard Eliezer membutuhkan banyak referensi buku untuk menyelesaikan skripsinya.

Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo

"Richard Eliezer lebih rajin baca buku," ungkapnya dilansir dari tayangan Youtube Harian Kompas, Jumat (9/6/2023).

Dia menyebutkan bahwa saat ini sedang menyelesaikan studi di Fakultas Hukum di salah satu kampus di Depok.

"Richard akan selesai ini (kuliah) kalau enggak salah tahun ini Mas," ujarnya.

Disamping itu, Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer juga memiliki planning untuk menikah dengan tunangannya setelah bebas.

Terkait kunjungan ke penjara, Ronny Talapessy juga menyebutkan kerap bersama tunangan Bharada E.

Saat mengunjungi Eliezer di penjara, mereka membawa makanan kesukaan seperti ayam rica-rica khas Manado.

Dibalik semua itu, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa semua yang dilakukannya itu karena sudah menganggap Richard Eliezer sebagai keluarga.

"Saya anggap Icad (Richard Eliezer) ini sebagai adik saya dan istri saya menganggap bahwa keluarga kami ke keluarganya menganggap mereka seperti keluarga kami," ujarnya.

Semua itu karena proses persidangan hingga akhirnya kita menjadi dekat.

Namun dia tetap mensyukuri setiap proses persidangan hingga saat ini. Semua itu kata Ronny Talapessy tak lepas dari dukungan dan doa semua pihak, termasuk masyarakat Indonesia.

Hukuman 4 Terdakwa Berubah

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved