Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya

Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum pidana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum pidana.

Seperti diketahui bahwa pada sidang itu para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menyayangkan sidang putusan tersebut dilakukan secara tertutup. Seyogyanya dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ferdy Sambo Hidup Lagi di Putusan Kasasi MA

Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bagikan 30 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga

Baca juga: 2 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden Jokowi Jika Hendak Laporkan Rocky Gerung

Hal itu seperti yang dilakukan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan TInggi.

"Harusnya mengikuti apa yang di Pengadilan Tinggi (PT) itu terbuka, jadi media itu merilis, nah ini yang tidak dilakukan," kata Hibnu dilansir dari tayang Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang yang tertutup itu menjadi tidak baik dalam proses peradilan di Indonesia.

"Tahu-tahu sore ada pengumuman dari Juru Bicara, ini saya kira yang menjadikan suatu kurang baik di dalam suatu proses peradilan kita," ujarnya.

Sebab dia menjelaskan bahwa peradilan di Indonesia memegang prinsip terbuka untuk umum. Sehingga semua masyarakat dapat menyaksikan langsung terhadap proses hukum yang berlangsung.

"Karena prinsip hukum peradilan terbuka untuk umum, prinsip itu. Kenapa prinsip terbuka untuk umum, karena biar semua orang mendengar, semua mengetahui, semua menganalisis," katanya.

Sementara hal itu tidak terjadi dalam sidang putusan kasasi yang baru dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved