Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kata Pakar Hukum Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kaget, Kita Tidak Tahu Alasannya
Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum pidana.
Seperti diketahui bahwa pada sidang itu para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.
Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menyayangkan sidang putusan tersebut dilakukan secara tertutup. Seyogyanya dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ferdy Sambo Hidup Lagi di Putusan Kasasi MA
Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bagikan 30 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga
Baca juga: 2 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden Jokowi Jika Hendak Laporkan Rocky Gerung
Hal itu seperti yang dilakukan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan TInggi.
"Harusnya mengikuti apa yang di Pengadilan Tinggi (PT) itu terbuka, jadi media itu merilis, nah ini yang tidak dilakukan," kata Hibnu dilansir dari tayang Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang yang tertutup itu menjadi tidak baik dalam proses peradilan di Indonesia.
"Tahu-tahu sore ada pengumuman dari Juru Bicara, ini saya kira yang menjadikan suatu kurang baik di dalam suatu proses peradilan kita," ujarnya.
Sebab dia menjelaskan bahwa peradilan di Indonesia memegang prinsip terbuka untuk umum. Sehingga semua masyarakat dapat menyaksikan langsung terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Karena prinsip hukum peradilan terbuka untuk umum, prinsip itu. Kenapa prinsip terbuka untuk umum, karena biar semua orang mendengar, semua mengetahui, semua menganalisis," katanya.
Sementara hal itu tidak terjadi dalam sidang putusan kasasi yang baru dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo
kasasi
Mahkamah Agung
pakar hukum
Hibnu Nugroho
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
running news
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.