Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ferdy Sambo 'Hidup' Lagi di Putusan Kasasi MA

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat diskon 50 persen dari kasasi yang sidang putusannya digelar Selasa (8/8/2023).

|
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat diskon 50 persen dari kasasi yang sidang putusannya digelar Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain Putri Candrawathi, sang suami yakni Ferdy Sambo juga mendapatkan pengurangan hukuman.

Putusan kasasi Ferdy Sambo menyatakan jika hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Baca juga: Richard Eliezer Kini Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy: Sudah Bersama Keluarga

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman.

"Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.

Sebelum kasasi, pihak ferdy sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tapi ditolak.

PT menyebutkan jika Putri Candrawathi merupakan pemicu perbuatan sadis yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua.

Bahkan tak ada upaya Putri Candrawathi untuk mencegah perbuatan keji suaminya.

Selain itu, Putri Candrawathi juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan dengan laporan pelecehan seksual.

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

Atas putusan kasasi ini, keluarga Brigadir Yosua menyimpan kekecewaan besar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved