Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ferdy Sambo 'Hidup' Lagi di Putusan Kasasi MA

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat diskon 50 persen dari kasasi yang sidang putusannya digelar Selasa (8/8/2023).

|
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Bahkan Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua syok.

Kondisi ini diungkapkan sang suami, Samuel Hutabarat saat disambangi di kediamannya di Sungai bahar, Muaro Jambi, Rabu (9/8/2023).

Samuel menyampaikan bahwa saat ini Rosti sedang memenangkan diri.

Kata Samuel, saat Rosti mendengar putusan kasasi sangat terguncang.

Baca juga: Saipul Jamil Resmi Laporkan Dewi Perssik ke Polisi karena Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP Oleh Komedian Debi Ceper Dihentikan Polda Jambi

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA

Yang namanya seorang ibu, lanjutnya sudah susah payah membesarkan anaknya, tetapi justru terbunuh dengan keji tentu sangat terguncang jiwanya.

"Secara tiba-tiba dia mendengar keputusan ini tanpa ada pemberitahuan, begitu dikurangin hukumannya tanpa tau prosesnya ia sempat syok itu," ujarnya.

Namun kata Samuel Hutabarat, ia mencoba menenangkan Rosti dengan memberikan pengertian-pengertian.

"Setelah diberi pengertian akhirnya dia bisa mereda," ucapnya.

Ditambah lagi kondisi Rosti Simanjuntak juga belum fit, mengingat dalam dua pekan lalu sempat dibawa kerumah sakit untuk mengontrol kondisi fisiknya.

Samuel merasa kecewa karena tidak mengetahui proses hukum yang dilakukan oleh MA, ia tiba-tiba mendengar kabar bahwa keempat pelaku hukumannya diringankan.

"Kita memang sangat kecewa, kecewa itu kita tidak mengetahui asal-usul dan bagaimana rilisnya, tentu dalam hal ini ada proses hukumnya, tapi apa proses hukumnya kita tidak mengetahui," ucapnya.

Terkait dengan hukuman keempat terdakwa yang diringankan ia juga merasa bingung karena tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MA mengeluarkan putusan tersebut.

"Seharusnya dalam persidangan itulah dibuka hal-hal apa yang dipertimbangkan hakim MA sehingga terjadi pengurangan penguraangan ini, Kita tidak mengetahui," jelasnya.

Samuel hanya mengetahui putusan MA secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Tiba-tiba putusan, dan saya dengar dalam beberpa hari kedepan akan diumumkan rilisnya, ini kekecewaan dari kami orang tua almarhum, diumumkan dulu vonisnya baru rilisnya belakangan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved