Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat (CB).

Ferdy Sambo cs dan Bharada E merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dari putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa yang lain juga mendapat keringanan hukuman.

Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.

Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun .

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

Baca juga: Sosok Jupriadi, Hakim MA yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pernah Vonis Ahok

Baca juga: Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo Cs Bikin Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Ramos: Tak Beri Keadilan

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved