Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo Cs. 

Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Terpisah Kabag Humas dan protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Jupriadi, Hakim MA yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pernah Vonis Ahok

Baca juga: Juventus Tukar Tambah Vlahovic ke Chelsea, Mantan Bek: Lukaku Cuma Kuat Fisik

Baca juga: Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo Cs Bikin Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Ramos: Tak Beri Keadilan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved