Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo Cs Bikin Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Ramos: Tak Beri Keadilan

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua (Brigadir J) kecewa dengan anulir hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua (Brigadir J) kecewa dengan anulir hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa yang lain juga mendapat keringanan hukuman.

Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.

Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun .

Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja

Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Terpisah pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat juga menyatakan hak senada.

Dia mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan MA yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Pasalnya, Ferdy Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum.

Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri Candrawathi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved