Rocky Gerung Dilaporkan

Aktivis HMI Bakal Dilaporkan PDIP ke Polisi, Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung

PDI Perjuangan bakal melaporkan aktivis HMI ke polisi akibat pembakaran bendera saat orasi membela Rocky Gerung.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/ Kolase Tribun Jambi
PDI Perjuangan bakal melaporkan aktivis HMI ke polisi akibat pembakaran bendera saat orasi membela Rocky Gerung. 

"Mari kita bangun suasana yang kondusif di dalam berproses menghadapi pemilu di tahun 2024 ini karena peningkatan demokrasi di indonesia termasuk di dalam mengekspresikan segala hal sesuai dengan kehendak rakyat itu menunjukkan bagian dari peradaban bangsa di dalam menunjukkan kepada dunia bahwa kita betul-betul negara yang mampu berdemokrasi," kata Djarot.

"Kejadian itu sangat tidak patut. Pembakaran bendera Partai itu menimbulkan sangat mengganggu. Sehingga akan diproses melalui jalur hukum," lanjut Djarot.

Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan atau keonanaran yang disebabkan ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan atau keonanaran yang disebabkan ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. (Capture Kompas TV)

Djarot juga menyebut, karena pendemo menyebut diri aktivis dari HMI Jakarta maka sebaiknya HMI juga memberi klarifikasi atas kejadian tersebut.

"Kita mengenal HMI merupakan organisasi intelektual yang mengedepankan dialog daripada melakukan aksi anarkis. Jangan sampai pelaku pembakaran bendera itu justru merusak nama HMI" tandas Djarot.

Sebelumnya, Sebuah bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah pemuda, pada Jumat (4/8/2024).

Sebuah bendera PDIP dibakar tepat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Para pemuda mengatasnamakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta membakar bendera PDIP sebagai bentuk protes.

Dimana para mahasiswa tersebut mengecam keras PDIP yang melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Dalam aksi para mahasiswa tersebut, turut membakar sebuah ban bekas yang disebut sebagai simbol kekecewaan mereka.

"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.

Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi.

Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.

Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved