Rocky Gerung Dilaporkan

Rocky Gerung Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Dugaan Hina Presiden Jokowi Ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh PN Jakarta Pusat lantaran tergugat mangkir

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung. Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh PN Jakarta Pusat lantaran tergugat mangkir 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penundaan itu lantaran pengamat politik tersebut tidak hadir atau mangkir dalam sidang tersebut.

Ketidakhadiran tergugat itu membuat sidang ditunda hingga dua pekan kedepan.

Sebab, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat pertama tidak hadir dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (23/8/2023).

Padahal, Rocky Gerung sudah dipanggil secara resmi oleh pihak pengadilan.

Adapun sidang gugatan perdata itu buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

“Jadi, dalam hal ini tergugat satu Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil dan diterima oleh rekan kerja dan pegawainya,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8/023).

Karena Rocky Gerung tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut selama dua minggu.

Baca juga: Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd

Baca juga: Sosok Presiden Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Hingga Anies Baswedan

Baca juga: Catat Tanggalnya, BEM UI Undang Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Adu Gagasan

Majelis hakim mengatakan sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023.

“Untuk itu, persidangan belum dapat kita lanjutkan. Sidang kita tunda dua minggu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 September 2023,” ujar hakim, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Agar sidang selanjutnya bisa diselenggarakan, majelis hakim kemudian memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil Rocky Gerung sebagai tergugat satu.

“Supaya yang belum hadir bisa datang tanpa dipanggil lagi. Diperintahkan kepada juru sita untuk memanggil tergugat satu,” ujar hakim.

Adapun sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung berawal dari pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7).

Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved