Rocky Gerung Dilaporkan

Rocky Gerung Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Dugaan Hina Presiden Jokowi Ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh PN Jakarta Pusat lantaran tergugat mangkir

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung. Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh PN Jakarta Pusat lantaran tergugat mangkir 

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Rocky Gerung Tak Merasa Bersalah Dianggap Hina Jokowi, Sebut Sudah Takdir Pejabat untuk Dicaci Maki

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perkataan Nikita Mirzani untuk Lolly jadi Sorotan, Netizen: Dia anak lo

Baca juga: Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Desa Betung

Baca juga: Sang Madu Kirim Video Pernikahan ke Istri Pertama, Kades di Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

Baca juga: Renungan Harian kristen 24 Agustus 2023 - Akan Tangguh pada Waktunya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved