Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Desa Betung

Sat Reskrim Polres Tebo menangkap pelaku pembakar lahan di Desa Betung atas bernama Mastur (68).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Sat Reskrim Polres Tebo menangkap pelaku pembakar lahan di Desa Betung atas bernama Mastur (68). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sat Reskrim Polres Tebo menangkap pelaku pembakar lahan atas bernama Mastur (68).

Dia tertangkap basah membakar lahan sawit miliknya sendiri di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Diki Fribadi mengatakan, anggota yang berpatroli langsung membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan lebih dalam.

Ternyata, ia mengakui awalnya ingin membakar semak belukar yang ada di kebun sawitnya tiba-tiba api menjalar ke pohon sawitnya.

"Unit Tipiter telah melakukan identifikasi ke tempat kejadian perkara (TKP), luas lahan terbakar mencapai 1 hektar," ungkapnya, Rabu (23/8).

Mastur telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan ada permohan dari pihak keluarga, mempunyai riwayat penyakit menahun. 

Namun, ia diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Sementara itu, unit tipiter Polres Tebo telah mengamankan barang bukti. Diantaranya mancis, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka saat pembakaran dilakukan dan juga yang lainnya.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepadanya, pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga: BPBD Batanghari Catat Penambahan Lahan Terbakar Juli-Agustus 93,6 Hektar

Baca juga: Pak Janggut Pelaku Pembakaran Lahan Masih Ditahan di Polres Tanjabbar

Baca juga: Walhi Jambi: Kekeringan di Lahan Gambut Ulah Perusahaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved