Rocky Gerung Dilaporkan

Rocky Gerung Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Dugaan Hina Presiden Jokowi Ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh PN Jakarta Pusat lantaran tergugat mangkir

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung. Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh PN Jakarta Pusat lantaran tergugat mangkir 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penundaan itu lantaran pengamat politik tersebut tidak hadir atau mangkir dalam sidang tersebut.

Ketidakhadiran tergugat itu membuat sidang ditunda hingga dua pekan kedepan.

Sebab, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat pertama tidak hadir dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (23/8/2023).

Padahal, Rocky Gerung sudah dipanggil secara resmi oleh pihak pengadilan.

Adapun sidang gugatan perdata itu buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

“Jadi, dalam hal ini tergugat satu Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil dan diterima oleh rekan kerja dan pegawainya,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8/023).

Karena Rocky Gerung tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut selama dua minggu.

Baca juga: Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd

Baca juga: Sosok Presiden Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Hingga Anies Baswedan

Baca juga: Catat Tanggalnya, BEM UI Undang Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Adu Gagasan

Majelis hakim mengatakan sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023.

“Untuk itu, persidangan belum dapat kita lanjutkan. Sidang kita tunda dua minggu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 September 2023,” ujar hakim, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Agar sidang selanjutnya bisa diselenggarakan, majelis hakim kemudian memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil Rocky Gerung sebagai tergugat satu.

“Supaya yang belum hadir bisa datang tanpa dipanggil lagi. Diperintahkan kepada juru sita untuk memanggil tergugat satu,” ujar hakim.

Adapun sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung berawal dari pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7).

Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden.

Baca juga: David Tobing Ungkap Alasannya Gugat Perdata Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.

Rocky Gerung Sebut Gugatan David Tobing Absurd

Polemik dugaan penghinaan Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung terus berlanjut dengan sidang perdata.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akademisi sekaligus pengamat politik itu pun merespons sidang gugatan perdata itu.

Rocky Gerung mengklaim bahwa dirinya tak merasa mendapat surat undangan atas gugatan tersebut.

Bahkan pengamat politik itu tak segan mengungkapkan bahwa gugatan David Tobing itu tidak jelas alias absurd.

"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Adapun dalam gugatan itu, Rocky Gerung digugat David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Terkait sidang itu pada pada akhirnya memang tidak dihadiri oleh Rocky Gerung.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Ibaratkan PDIP Sebagai Pasangan Hidup, Pilih Jomblo Dulu Bila Dipecat

Hal itu dikarenakan Rocky disebut belum menerima surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya.

Keadaan tersebut pun juga diungkapkan oleh Hakim Ketua Djuyamto pada saat memimpin jalannya sidang.

Menurut hakim, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Rocky Gerung Tak Merasa Bersalah Dianggap Hina Jokowi, Sebut Sudah Takdir Pejabat untuk Dicaci Maki

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perkataan Nikita Mirzani untuk Lolly jadi Sorotan, Netizen: Dia anak lo

Baca juga: Unit Tipidter Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Desa Betung

Baca juga: Sang Madu Kirim Video Pernikahan ke Istri Pertama, Kades di Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

Baca juga: Renungan Harian kristen 24 Agustus 2023 - Akan Tangguh pada Waktunya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved