Rocky Gerung Dilaporkan

Panglima Jilah Sebut Masyarakat Dayak Marah ke Rocky Gerung yang Singgung Presiden Jokowi dan IKN

Panglima Jilah mendukung Bareskrim Polri dalam pengusutan dugaan penghinaan Presiden Jokowi dan singgung pembangunan IKN oleh Rocky Gerung.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Panglima Jilah mendukung Bareskrim Polri dalam pengusutan dugaan penghinaan Presiden Jokowi dan singgung pembangunan IKN oleh Rocky Gerung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Panglima Jilah mendukung Bareskrim Polri dalam pengusutan dugaan penghinaan Presiden Jokowi dan singgung pembangunan IKN oleh Rocky Gerung.

Dukungan tersebut disampaikan Agustinus, selaku Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR).

Sebagai bentuk dukungan itu, Panglima Jilah mendatangi langsung Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023) kemarin.

Kedatangannya kesana untuk mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas pernyataan Rocky Gerung tersebut.

Pernyataan pemgamat politik itu yang menyinggung Presiden Jokowi dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menyebutkan bahwa mereka tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN.

Sebab IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan

Dalam kunjungannya, dia mengaku bertemu dengan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri agar Porli memberikan atensi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan

Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba, Semua Skenario

"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," sambungnya.

Agustinus mengatakan pembangunan IKN, merupakan proyek penting khususnya bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.

"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," tururnya.

Oleh karena itu, Agustinus pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Secara tegas, ia pun mengatakan jika tuntutan itu tidak diindahkan oleh Polri, maka ia mangku akan menggunakan hukum adat dalam perkara itu.

"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelahur kami yang akan kami jalankan," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved