Rocky Gerung Dilaporkan

David Tobing Ungkap Alasannya Gugat Perdata Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi

Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke PN Jakarta Selatan

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
David Tobing, Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - David Tobing, Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana pengamat politik sebelumnya digugat advokat bernama David Tobing.

Gugatan yang diajukan tersebut agar Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.

Pembicara yang dimaksudkan itu termasuk di media sosial, media massa atupun dalam acara media sosial.

Adapun gugatan itu dilayangkan lantaran Rocky Gerung dianggap telah menghina Presiden Jokowi.

Sidang perdana gugatan perdata itu digelar pada Selasa (22/8/2023).

Namun dalam sidang Rocky Gerung tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto pun memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 7 September 2023.

Pasca sidang, David Tobing pun membeberkan alasan dirinya menggugat Rocky Gerung.

Baca juga: Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd

Baca juga: Gerindra Tak Terima Disalahkan Akibat Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Baca juga: 7 Fakta Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan Suami Kedua Oleh Suami Ketiga di Sulawesi Selatan

Alasannya yaitu agar Rocky Gerung tidak menjadi pembicara maupun narasumber di media massa, seminar universitas, hingga di media sosial.

"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David dikutip dari YouTube Kompas TV.

David pun turut menjelaskan gugatan terhadap Rocky Gerung terkait ucapan saat acara bertajuk Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.

Penyebab Rocky Gerung Tak Hadir

Sebelumnya, hakim Djuyamto menjelaskan terkait penyebab Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan yaitu lantaran undangan sidang tidak diterima.

Bukan tanpa alasan, penyebab undangan sidang tidak diterima lantaran Rocky sudah pindah rumah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved