Rocky Gerung Dilaporkan
David Tobing Ungkap Alasannya Gugat Perdata Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi
Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke PN Jakarta Selatan
Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.
Adapun berikut perkataan yang dimaksud David:
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih eprgi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, itu b******* yang t****," demikian pernyataan Rocky yang dipermasalahkan David.
Berdasarkan pernyataan tersebut, David menganggap kata-kata 'b******* yang t****' telah menghina martabat Jokowi.
Selain itu, dirinya juga menilai perkataan Rocky tersebut telah mencederai citra Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya kesopanan.
"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia."
"Hal tersebut telah mencerderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," jelas David.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AS Roma dan Atalanta Gagal Mencapai Kesepakatan untuk Zapata
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Bantu Bibit Ternak untuk Kelompok Tani
Baca juga: Damkar Kota Jambi Kerahkan 60 Personel dan 7 Mobil untuk Padamkan 5 Ruko yang Terbakar di Payo Lebar
Baca juga: Gerindra Tak Terima Disalahkan Akibat Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
David Tobing
Rocky Gerung
Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menghina
penghinaan
gugatan perdata
Tribunjambi.com
Haris Azhar Bawa Kotak Saat Rocky Gerung Diperiksa di Bareskrim Polri, Bukti? |
![]() |
---|
Rocky Gerung Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Dugaan Hina Presiden Jokowi Ditunda |
![]() |
---|
Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd |
![]() |
---|
Panglima Jilah Sebut Masyarakat Dayak Marah ke Rocky Gerung yang Singgung Presiden Jokowi dan IKN |
![]() |
---|
Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.