Rocky Gerung Dilaporkan

David Tobing Ungkap Alasannya Gugat Perdata Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi

Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke PN Jakarta Selatan

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
David Tobing, Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun, ternyata Rocky Gerung sudah pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Baca juga: Komentar Rocky Gerung Usai Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024: Dito Ga Jadi TSK

Baca juga: Sosok Pratu Agung, Prajurit TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Yahukimo, Tertembak di Kepala

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Dengan tidak hadirnya Rocky, hakim pun memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada 7 September 2023 mendatang.

"Kita akan tunda dua minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.

"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," pungkasnya.

Rocky Gerung: Absurd

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved