Rocky Gerung Dilaporkan
David Tobing Ungkap Alasannya Gugat Perdata Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi
Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke PN Jakarta Selatan
TRIBUNJAMBI.COM - David Tobing, Penggugat Rocky Gerung dalam polemik dugaan penghinaan Presiden Jokowi mengungkapkan materi gugatan pertada yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana pengamat politik sebelumnya digugat advokat bernama David Tobing.
Gugatan yang diajukan tersebut agar Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.
Pembicara yang dimaksudkan itu termasuk di media sosial, media massa atupun dalam acara media sosial.
Adapun gugatan itu dilayangkan lantaran Rocky Gerung dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Sidang perdana gugatan perdata itu digelar pada Selasa (22/8/2023).
Namun dalam sidang Rocky Gerung tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto pun memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 7 September 2023.
Pasca sidang, David Tobing pun membeberkan alasan dirinya menggugat Rocky Gerung.
Baca juga: Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd
Baca juga: Gerindra Tak Terima Disalahkan Akibat Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Baca juga: 7 Fakta Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan Suami Kedua Oleh Suami Ketiga di Sulawesi Selatan
Alasannya yaitu agar Rocky Gerung tidak menjadi pembicara maupun narasumber di media massa, seminar universitas, hingga di media sosial.
"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David dikutip dari YouTube Kompas TV.
David pun turut menjelaskan gugatan terhadap Rocky Gerung terkait ucapan saat acara bertajuk Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.
Penyebab Rocky Gerung Tak Hadir
Sebelumnya, hakim Djuyamto menjelaskan terkait penyebab Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan yaitu lantaran undangan sidang tidak diterima.
Bukan tanpa alasan, penyebab undangan sidang tidak diterima lantaran Rocky sudah pindah rumah.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun, ternyata Rocky Gerung sudah pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Baca juga: Komentar Rocky Gerung Usai Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024: Dito Ga Jadi TSK
Baca juga: Sosok Pratu Agung, Prajurit TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Yahukimo, Tertembak di Kepala
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.
Dengan tidak hadirnya Rocky, hakim pun memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada 7 September 2023 mendatang.
"Kita akan tunda dua minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.
"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," pungkasnya.
Rocky Gerung: Absurd
Polemik Rocky Gerung diduga hina Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dengan sidang perdata.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akademisi sekaligus pengamat politik itu pun merespons sidang gugatan perdata itu.
Baca juga: Panglima Jilah Sebut Masyarakat Dayak Marah ke Rocky Gerung yang Singgung Presiden Jokowi dan IKN
Rocky Gerung mengklaim bahwa dirinya tak merasa mendapat surat undangan atas gugatan tersebut.
Bahkan pengamat politik itu tak segan mengungkapkan bahwa gugatan David Tobing itu tidak jelas alias absurd.
"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Adapun dalam gugatan itu, Rocky Gerung digugat David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Terkait sidang itu pada pada akhirnya memang tidak dihadiri oleh Rocky Gerung.
Hal itu dikarenakan Rocky disebut belum menerima surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya.
Keadaan tersebut pun juga diungkapkan oleh Hakim Ketua Djuyamto pada saat memimpin jalannya sidang.
Menurut hakim, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.
Adapun berikut perkataan yang dimaksud David:
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih eprgi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, itu b******* yang t****," demikian pernyataan Rocky yang dipermasalahkan David.
Berdasarkan pernyataan tersebut, David menganggap kata-kata 'b******* yang t****' telah menghina martabat Jokowi.
Selain itu, dirinya juga menilai perkataan Rocky tersebut telah mencederai citra Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya kesopanan.
"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia."
"Hal tersebut telah mencerderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," jelas David.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AS Roma dan Atalanta Gagal Mencapai Kesepakatan untuk Zapata
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Bantu Bibit Ternak untuk Kelompok Tani
Baca juga: Damkar Kota Jambi Kerahkan 60 Personel dan 7 Mobil untuk Padamkan 5 Ruko yang Terbakar di Payo Lebar
Baca juga: Gerindra Tak Terima Disalahkan Akibat Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
David Tobing
Rocky Gerung
Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menghina
penghinaan
gugatan perdata
Tribunjambi.com
Haris Azhar Bawa Kotak Saat Rocky Gerung Diperiksa di Bareskrim Polri, Bukti? |
![]() |
---|
Rocky Gerung Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Dugaan Hina Presiden Jokowi Ditunda |
![]() |
---|
Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd |
![]() |
---|
Panglima Jilah Sebut Masyarakat Dayak Marah ke Rocky Gerung yang Singgung Presiden Jokowi dan IKN |
![]() |
---|
Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.