Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kata Presiden Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Presiden Jokowi merespon soal putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi merespon soal putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi merespon soal putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo Cs.

Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut melibat beberapa orang dan mengajukan kasasi usai diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang putusan kasasi itu, Mahkamah Agung ibarat melakukan sunat massal terhadap empat orang terdakwa.

Adapun diskon masa hukuman tersebut pada sidang putusan kasasi yang diajukan empat orang terdakwa.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba, Semua Skenario

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Status Tersangka Tak Tepat: Bela Klien Dilapor, Pengacara Terancam

Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.

Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

Semenytara hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Namun terkait putusan itu, Presiden Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Presiden Jokowi kembali menegaskan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut haruslah dihormati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved