Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Nilai Status Tersangka Tak Tepat: Bela Klien Dilapor, Pengacara Terancam

Kamaruddin Simanjuntak menilai status tersangka dugaan pencemaran nama baik dirinya tidak tepat dan membuat profesi pengacara terancam

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya tidak tepat dan membuat posisi profesi pengacara terancam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya tidak tepat dan membuat posisi profesi pengacara terancam.

Seperti diketahui, dia dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih ke Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menyebutkan bahwa dia dilaporkan karena membela kliennya.

Sehingga dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu tidak tepat.

Tidak tepatnya itu karena dia hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.

Sehingga semua pengacara akan terancam jika akhirnya dilaporkan karena membela klien.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Baca juga: Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin, Videonya Dilabrak Viral

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan

Dia meminta publik untuk melihat langsung atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Duduk Perkara Kamaruddin Dilaporkan

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved