Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Irma Hutabarat
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien.

Pertanyaan itu disampaikannya saat pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Dia mendatangi Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan didampingi puluhan advokad lainnya, Senin (14/8/2023).

Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Dia sebelumnya dilaporkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.40 WIB.

Dia tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat alinnya.

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangkanya itu saat mendampingi kliennya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi

Baca juga: Gerindra, PKB, Golkar dan PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Peran Jokowi? Pengamat: Dia King Maker

Baca juga: Susul Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, AKBP Dody Dipecat dari Kepolisian, Buntut Kasus Narkoba

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ujar dia.

Dia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.

Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin.

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak menanggapi status tersangka pada dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved