Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi

Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Bareskrim Polri dengan datang ke Mabes Polri dengan didampingi puluhan advokad, Senin (14/8/2023).

Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota
Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Bareskrim Polri dengan datang ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan didampingi puluhan advokad, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Bareskrim Polri dengan datang ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan didampingi puluhan advokad, Senin (14/8/2023).

Kedatangan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Dia sebelumnya dilaporkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kamaruddin Simanjuntan tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.40 WIB.

Dia tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat alinnya.

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangkanya itu saat mendampingi kliennya.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ujar dia.

Dia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.

Baca juga: Sedang Bela Klien, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Penetapan Dia Sebagai Tersangka

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Gerindra, PKB, Golkar dan PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Peran Jokowi? Pengamat: Dia King Maker

Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin.

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak menanggapi status tersangka pada dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dirinya karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved