Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Dirut PT Taspen yang Melaporkannya dan Jadi Tersangka: Bela Klien

Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Namun dibalik itu, dia menilai penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya tidak tepat.

Sebab dia menjadi tersangka pencemaran nama baik karena dilaporkan saat membela kliennyta.

Dengan pelaporan itu membuat posisi semua profesi pengacara kini terancam.

Seperti diketahui, dia dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih ke Bareskrim Polri.

Tidak tepatnya itu karena dia hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.

Sehingga semua pengacara akan terancam jika akhirnya dilaporkan karena membela klien.

Baca juga: Nasib Kamaruddin Simanjuntak Setelah Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Segera Lakukan Pemanggilan

Baca juga: Menakar Sosok Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat: Signifikan

Baca juga: Sosok Fikri Fernanda, Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Batal Pidana Mati

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Dia meminta publik untuk melihat langsung atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Duduk Perkara Kamaruddin Dilaporkan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved