Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Nasib Kamaruddin Simanjuntak Setelah Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Segera Lakukan Pemanggilan

Bareskrim Polri berencana memanggil Kamaruddin Simanjuntak dalam waktu dekat pasca pengacara ini ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara yang

Editor: Fifi Suryani
Capture Tribun Network
Kamaruddin Simanjuntak lapor polisi terkait ponsel Brigadir Yosua yang kembali aktif dan keluar dari WA Group keluarga 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri berencana memanggil Kamaruddin Simanjuntak dalam waktu dekat pasca pengacara ini ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara yang membela keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dalam kasus polisi tembak polisi tersebut dituduh melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.

Meski sudah berstatus tersangka, pihak Bareskrim Polri belum memberikan rincian waktu pasti terkait penentuan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak ini.

Namun, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, dia sudah tersangka," ujar Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Sosok ANS Kosasih, Anak Buah Erick Thohir yang Gugat Kamaruddin Simanjuntak hingga jadi Tersangka

Brigjen Vivid mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, jadwalnya belum diungkapkan secara terperinci.

"Sudah dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka," jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri belum memberikan tanggapan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.

Sebagai informasi, Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Dirut PT Taspen atas tuduhan pencemaran nama baik pada tanggal 5 September 2022 lalu.

Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Terima Hukuman Dikurangi Jadi 8 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Diskusi dengan Ricky Rizal Untuk PK

Kamaruddin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersamaan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved